Going Concern Dalam Kepailitan: Salah Satu Langkah Memaksimalkan Recovery Kepada Kreditor Konkuren
Status pailit secara hukum menyebabkan Debitor kehilangan hak untuk menguasai dan mengelola kekayaannya. Tanggung jawab pengurusan dan pemberesan beralih sepenuhnya kepada Kurator. Dalam proses kepailitan, Kreditor Konkuren adalah golongan kreditor biasa yang piutangnya tidak dijamin oleh jaminan kebendaan (seperti hak tanggungan atau fidusia). Berdasarkan struktur prioritas, kreditor konkuren berada di posisi paling bawah setelah Kreditor Separatis (pemegang jaminan) dan Kreditor Preferen (hak istimewa). Jika sebagian besar aset Debitor Pailit telah dijaminkan, Kreditor Konkuren berpotensi tidak mendapatkan pelunasan sama sekali. Untuk menghindari kondisi yang merugikan ini dan mewujudkan asas keadilan (paritas creditorium), Namun, ada instrumen krusial dalam Hukum Kepailitan Indonesia yang dapat mengubah keadaan ini yaitu melalui Asas Kelangsungan Usaha (going concern).
Going concern secara sederhana berarti asas yang memberikan kesempatan kepada Debitor Pailit untuk melanjutkan operasional usaha sepanjang dinilai mampu dan layak. Mekanisme ini bertujuan untuk menghasilkan keuntungan dan meningkatkan nilai harta pailit (boedel pailit).
Tujuan utama going concern:
- Meningkatkan Nilai Boedel Pailit: Jika usaha dilanjutkan, nilai ekonomis aset-aset perusahaan (terutama yang bergerak) dinilai akan lebih tinggi dibandingkan jika langsung dijual atau dilikuidasi.
- Memaksimalkan Pembayaran ke Kreditor Konkuren: Keuntungan yang dihasilkan dari operasional usaha yang dilanjutkan tersebut dapat digunakan oleh Kurator untuk melunasi kewajiban Debitor, yang pada akhirnya dapat memberikan pembayaran kepada Kreditor Konkuren. Hal ini penting untuk mewujudkan keadilan, terutama jika seluruh harta pailit telah dijaminkan kepada Kreditor Separatis
The implementation of Going concern is regulated under Article 179 Paragraph (1) of UU Np. Pelaksanaan going concern diatur secara dalam Pasal 179 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan dan PKPU), yang menjadi dasar bagi Kurator atau Kreditor yang hadir dalam rapat untuk mengusulkan agar perusahaan Debitor Pailit dilanjutkan (jika tidak ada rencana perdamaian atau jika rencana perdamaian ditolak)
Dalam pelaksanaan Going concern Kurator bertanggung jawab mengelola dan membereskan harta pailit perusahaan. Kurator berhak menilai apakah mempertahankan Going concern dapat meningkatkan nilai aset pailit. Dalam pelaksanaan going concern mekanismenya yaitu Kurator memerlukan persetujuan dari Panitia Kreditor Sementara atau izin dari Hakim Pengawas untuk menjalankan Going concern.
Peran Kurator dan Pentingnya Pengawasan Kreditor.
Sejak putusan pailit diucapkan, Debitor kehilangan hak mengurus harta, dan Kurator memperoleh wewenang luas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitor (boedel pailit). Dalam skema Going concern, peran Kurator menjadi sangat sentral dan menentukan:
- Pengambil Keputusan Awal: Kurator wajib mempertimbangkan apakah kondisi usaha Debitor masih berjalan dan apakah harta pailit akan bernilai lebih tinggi bila dilanjutkan daripada dilikuidasi.
- Pengelola Manajerial: Kurator bertanggung jawab dalam mengelola perusahaan yang sedang berjalan, yang membutuhkan kemampuan manajerial untuk mencapai tujuan peningkatan boedel pailit.
- Pelaksana Pertanggungjawaban: Kurator harus menjalankan tugasnya dengan asas keterbukaan dan keadilan, serta bertanggung jawab kepada pengadilan dan kreditor.
Meskipun Going concern bertujuan mulia, UU Kepailitan dan PKPU tidak secara spesifik mengatur mekanisme pertanggungjawaban dan kontrol oleh Kreditor, khususnya Kreditor Konkuren. Padahal, proses ini melibatkan pengelolaan uang perusahaan (cash flow) yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Kontrol oleh Kreditor Konkuren penting untuk:
- Transparansi Keuangan: Memastikan Kurator tidak menyalahgunakan dana perusahaan dan aset dikelola secara maksimal.
- Akuntabilitas Kurator: Kreditor Konkuren harus memiliki mekanisme pengawasan, misalnya melalui laporan bulanan yang wajib disampaikan oleh Kurator atas hasil operasional Going concern.
- Perlindungan Hak: Kreditor berhak memverifikasi bahwa hasil keuntungan Going concern benar-benar dialokasikan untuk kepentingan seluruh kreditor sesuai janji keadilan.
Tanpa pengawasan aktif dari Kreditor Konkuren, tujuan keadilan dan maksimalisasi pembayaran sulit dicapai.





